Direktur CV Selewengkan Dana Proyek Pasar di Sumedang

Bandung (EA),- Terdakwa kasus proyek Pasar Ujung Jaya Drs. Piping Susanto menjalani sidang putusan di ruang sidang 2 Tipikor, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (1/5).  Direktur CV. Tandang Asih Pratama ini, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp.50 juta.Terbukti merugikan negara sebesar 100 juta rupiah.

Seperti diketahui, kerugian pembangunan Pasar Ujung Jaya mencapai Rp100 juta dari nilai kontrak senilai Rp720 juta. Kerugiaan negara tersebut berdasarkan kepada hasil kajian serta perhitungan dari tim independen yakni Balai Besar Bahan dan Barang Teknis Kementerian Perindustrian Jawa Barat. Saat itu tim independen menyimpulkan yang berdasarkan pada perhitungan fisik di lapangan (bangunan pasar), terutama dalam pengadaan bahan material bangunan yang terindikasi tidak sesuai dengan bestek dan rencana anggaran belanja (RAB).

Piping melakukan penyelewengan dana proyek ini bersama dua rekannya. Mereka berdua adalah terdakwa Wawan Ermawan yang merupakan konsultan perencana proyek dan terdakwa Popon Rosmayanti selaku Kabid Pemasaran dan Jaringan Usaha Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sumedang. (Ayu & Eva)



Related Post



Posting Komentar