Bandung (EA),- Terdakwa
kasus proyek Pasar Ujung Jaya Drs. Piping Susanto menjalani sidang putusan di
ruang sidang 2 Tipikor, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (1/5). Direktur CV. Tandang Asih Pratama ini,
divonis 1 tahun penjara dan denda Rp.50 juta.Terbukti merugikan negara sebesar 100 juta rupiah.
Seperti
diketahui, kerugian pembangunan Pasar Ujung Jaya mencapai Rp100 juta dari nilai
kontrak senilai Rp720 juta. Kerugiaan negara tersebut berdasarkan kepada hasil
kajian serta perhitungan dari tim independen yakni Balai Besar Bahan dan Barang
Teknis Kementerian Perindustrian Jawa Barat. Saat itu tim independen
menyimpulkan yang berdasarkan pada perhitungan fisik di lapangan (bangunan
pasar), terutama dalam pengadaan bahan material bangunan yang terindikasi tidak
sesuai dengan bestek dan rencana anggaran belanja (RAB).
Piping melakukan penyelewengan dana proyek ini bersama dua rekannya. Mereka
berdua adalah terdakwa Wawan Ermawan yang merupakan konsultan perencana proyek
dan terdakwa Popon Rosmayanti selaku Kabid Pemasaran dan Jaringan Usaha Dinas
Koperasi dan UKM Kabupaten Sumedang. (Ayu & Eva)
Posting Komentar